Wajo, Sulsel– Bunga (disamarkan), seorang anak yang berasal dari Mimika Papua, diduga dibawa dan diangkat sebagai anak secara ilegal. Pengangkatan anaknya diduga tanpa melalui putusan dan penetapan pengadilan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah S.Ik, kasus ini sementara bergulir di Polres Wajo, dan sudah dalam tahap penyelidikan. Ini sejalan dengan terbitnya surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Sementara itu, bergulirnya kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 30 September, di mana pelapor FS (diinitialkan) bertindak selaku orang tua dalam dugaan kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Tersangka Ab kini ditahan di Mapolres Wajo dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara BS (diinitialkan) yang merupakan saudara kandung FS melaporkan pengangkatan anak secara ilegal di Polres Wajo dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dua kasus ini, sementara bergulir di Polres Wajo. Dua orang saksi yang hadir pada pemeriksaan saksi sebelumnya di Mapolres Wajo, adalah Tone, seorang guru mengaji, dengan keterangan, jika sering melihat (Bunga) dipukuli oleh bapak angkatnya FS. Sejak Ramadan tahun lalu, hal mana itu dilihatnya saat mengajari murid-muridnya baca Qur’an di balai-balai rumah BS.
Sementara Bahri memberi kesaksian jika melihat Bunga dipukuli pada saat tidak melaksanakan perintah bapak angkatnya yakni pergi mengambil sapi, mengoperasikan traktor, pergi ke sawah, dan pekerjaan berat lainnya seperti buruh bangunan. “Saya sering lihat bunga mengambil sekop kemudian mengaduk semen dan pasir layaknya seorang buruh,” ujar Bahri.
Polsek Pammana Responsif Amankan Potensi Konflik di Bocco-bocco
Sementara itu Kapolsek Pammana, Iptu Andi Amiruddin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pihaknya responsif dalam mengantisipasi konflik keluarga di Bocco-bocco.
Menyusul aksi FS yang mengamuk dan melakukan pengancaman terhadap keluarga BS pada hari Senin 25 Oktober 2021, saat BS hendak mengambil barang di kediamannya di Bocco-Bocco, Kec. Pammana, Kab. Wajo.
Atas aksi FS ini, pihak BS melaporkan FS ke Polsek Pammana terkait dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Kapolsek Pammana, melalui Briptu Muh. Fadil, yang ditemui, Rabu 27 Oktober 2021 di Mapolsek Pammana, mengatakan, pihaknya berupaya mengatasi konflik antarkeluarga di Bocco-bocco.
“Malam 25 Oktober itu, kami menyarankan agar keluarga FS lewat sawah saja, demi menghindari benturan dengan BS yang sudah menunggu di luar rumah dengan memegang tombak,,” ujar Briptu Muh. Fadil, seraya menyebutkan ia bersama dua aparat Polsek Pammana langsung terjun ke TKP saat menerima informasi untuk meredam potensi konflik antarkeluarga ini.
Sementara itu, Sekcam Pammana, Mustajuddin, telah menerima tembusan surat laporan pengaduan terkait pengangkatan anak secara ilegal di Kec. Pammana, Kab. Wajo, di ruang kerjanya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Hasil investigasi beritasulsel.com, ditemukan Kartu Keluarga (KK) No.9109011702100178 No. K 91090098807, Kec. Mimika Baru, Kab./Kota Mimika Kodes Pos 99910, Provinsi Papua, dimana Bunga (disamarkan, red) memiliki tempat lahir di Bocco-bocco, 20-06-2007, namun menurut keterangan sejumlah warga di Bocco-bocco anak itu baru dibawa ke Bocco-bocco sekitar 2019 silam. Kasus pengangkatan anak secara ilegal ini masih dalam penyelidikan Sat ReskrimP PolresWajo.
Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara, Dr. Ambo Upe, SH, MH, mengatakan, kasus dugaan pengangkatan anak secara ilegal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, kami sudah laporkan ke aparat penegak hukum, tentu kita akan terus memantau perkembangan hasil laporan yang telah disampaikan ke polisi.
“Sementara untuk dugaan pencabulan anak dibawah umur dimana tersangka merupakan klien kami, tentu kami percaya bahwa proses penegakan hukum akan menemukan simpul kebenaran dan keadilan yang pada akhirnya terungkap di persidangan,” pungkas Dr. Ambo Upe, SH, MH, praktisi hukum yang menyelesaikan disertasi yang bertemakan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi warga tidak mampu.(prd)