Alasan Pinjam Cas Handphone, Remaja Ini Cabuli Tetangganya

- Redaksi

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya bersama Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di ruang tengah Mapolres Enrekang. Kamis, 4/3/2021.

Kapolres Enrekang, Dr. Andi Sinjaya menyebutkan bahwa tersangka berinisial MA (18) dan korban berinisial HL (15). Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, sebulan setelah dicabuli oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kita amankan pada tanggal 25 Februari 2021. Tersangka dengan korban merupakan tetangga di salah satu kecamatan di Enrekang”, ucap Andi.

“Awal kejadian saat tersangka beralasan ingin meminjam cas handphone korban. Saat itu korban baru selesai mandi dan menunjukkan casnya di dalam kamar sehingga tersangka masuk ke kamar korban. Di dalam kamar korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabulnya”, ungkapnya.

Berselang 2 minggu, lanjut Andi, tersangka kembali melakukan aksinya. Saat itu bapak korban sempat merasakan rumahnya bergoyang dan memergoki tersangka sedang berada di dalam kamar korban.

“Saat itu tersangka berpura pura mengatakan “Sudah kau kerja itu?” sehingga bapak korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka”, tutur Andi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang kita dapatkan berupa VER (Visum Et Repertum) dan pakaian yang dipakai korban”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40