Alasan Pinjam Cas Handphone, Remaja Ini Cabuli Tetangganya

- Redaksi

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya bersama Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di ruang tengah Mapolres Enrekang. Kamis, 4/3/2021.

Kapolres Enrekang, Dr. Andi Sinjaya menyebutkan bahwa tersangka berinisial MA (18) dan korban berinisial HL (15). Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, sebulan setelah dicabuli oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kita amankan pada tanggal 25 Februari 2021. Tersangka dengan korban merupakan tetangga di salah satu kecamatan di Enrekang”, ucap Andi.

“Awal kejadian saat tersangka beralasan ingin meminjam cas handphone korban. Saat itu korban baru selesai mandi dan menunjukkan casnya di dalam kamar sehingga tersangka masuk ke kamar korban. Di dalam kamar korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabulnya”, ungkapnya.

Berselang 2 minggu, lanjut Andi, tersangka kembali melakukan aksinya. Saat itu bapak korban sempat merasakan rumahnya bergoyang dan memergoki tersangka sedang berada di dalam kamar korban.

“Saat itu tersangka berpura pura mengatakan “Sudah kau kerja itu?” sehingga bapak korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka”, tutur Andi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang kita dapatkan berupa VER (Visum Et Repertum) dan pakaian yang dipakai korban”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru