Alasan Pinjam Cas Handphone, Remaja Ini Cabuli Tetangganya

- Redaksi

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya bersama Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di ruang tengah Mapolres Enrekang. Kamis, 4/3/2021.

Kapolres Enrekang, Dr. Andi Sinjaya menyebutkan bahwa tersangka berinisial MA (18) dan korban berinisial HL (15). Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, sebulan setelah dicabuli oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kita amankan pada tanggal 25 Februari 2021. Tersangka dengan korban merupakan tetangga di salah satu kecamatan di Enrekang”, ucap Andi.

“Awal kejadian saat tersangka beralasan ingin meminjam cas handphone korban. Saat itu korban baru selesai mandi dan menunjukkan casnya di dalam kamar sehingga tersangka masuk ke kamar korban. Di dalam kamar korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabulnya”, ungkapnya.

Berselang 2 minggu, lanjut Andi, tersangka kembali melakukan aksinya. Saat itu bapak korban sempat merasakan rumahnya bergoyang dan memergoki tersangka sedang berada di dalam kamar korban.

“Saat itu tersangka berpura pura mengatakan “Sudah kau kerja itu?” sehingga bapak korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka”, tutur Andi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang kita dapatkan berupa VER (Visum Et Repertum) dan pakaian yang dipakai korban”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru