Enrekang, Sulsel – Polres Enrekang menggelar Press Release kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya bersama Kasat Reskrim, AKP Saharuddin di ruang tengah Mapolres Enrekang. Kamis, 4/3/2021.
Kapolres Enrekang, Dr. Andi Sinjaya menyebutkan bahwa tersangka berinisial MA (18) dan korban berinisial HL (15). Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, sebulan setelah dicabuli oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kita amankan pada tanggal 25 Februari 2021. Tersangka dengan korban merupakan tetangga di salah satu kecamatan di Enrekang”, ucap Andi.
“Awal kejadian saat tersangka beralasan ingin meminjam cas handphone korban. Saat itu korban baru selesai mandi dan menunjukkan casnya di dalam kamar sehingga tersangka masuk ke kamar korban. Di dalam kamar korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabulnya”, ungkapnya.
Berselang 2 minggu, lanjut Andi, tersangka kembali melakukan aksinya. Saat itu bapak korban sempat merasakan rumahnya bergoyang dan memergoki tersangka sedang berada di dalam kamar korban.
“Saat itu tersangka berpura pura mengatakan “Sudah kau kerja itu?” sehingga bapak korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka”, tutur Andi.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang kita dapatkan berupa VER (Visum Et Repertum) dan pakaian yang dipakai korban”, tandasnya. (*)