Akibat Main Hakim Sendiri, Pria di Enrekang Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, Sulsel – Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release kasus kedua tentang penganiayaan yang berlangsung di Mapolres Enrekang. Selasa (22/12/20).

Andi Sinjaya mengatakan, Kasus penganiayaan tersebut merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya di lokasi Wisata Buntu Sumbang, Enrekang. Dimana tersangka R (33), warga Buntu Galung bersama HL (17), warga Cendana dan korban (MS), warga Belalang, Kabupaten Enrekang.

“Kali ini yang menjadi terlapor adalah korban sendiri, dimana korban merasa tidak terima atas kejadian pemukulan yang terjadi kepada dirinya, akhirnya tersangka bersama rekan rekannya merencanakan aksi balasan,” Tutur Kapolres Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai Tersangka mengatur rencana bersama dengan rekan-rekannya, kemudian mereka bergeser untuk mendatangi kediaman lelaki A serta Lelaki MS yang menurut rekan tersangka mereka juga ikut memukul tersangka pada saat kejadian”, jelasnya.

Awalnya, lanjut Kapolres Enrekang, tersangka bersama rekannya mendatangi kediaman A di Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja namun tidak menemukannya dan kemudian bergeser ke kediaman MS dan menemukan MS di rumahnya.

“Kemudian tersangka R bersama HL masuk kedalam kolong rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban MS yang mengakibatkan luka bengkak dan robek pada bagian bibir korban”, imbuh Kapolres Enrekang.

Akibat pemukulan tersebut, korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggeraja.

Karena tersangka HL masih dibawah umur maka dilakukan diversi dan dari hasil diversi antara korban MS dan tersangka HL sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan sedangkan untuk tersangka R tetap diproses hukum.

“Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan”, tandas Kapolres Enrekang. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru