Enrekang, Sulsel – Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release kasus kedua tentang penganiayaan yang berlangsung di Mapolres Enrekang. Selasa (22/12/20).
Andi Sinjaya mengatakan, Kasus penganiayaan tersebut merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya di lokasi Wisata Buntu Sumbang, Enrekang. Dimana tersangka R (33), warga Buntu Galung bersama HL (17), warga Cendana dan korban (MS), warga Belalang, Kabupaten Enrekang.
“Kali ini yang menjadi terlapor adalah korban sendiri, dimana korban merasa tidak terima atas kejadian pemukulan yang terjadi kepada dirinya, akhirnya tersangka bersama rekan rekannya merencanakan aksi balasan,” Tutur Kapolres Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai Tersangka mengatur rencana bersama dengan rekan-rekannya, kemudian mereka bergeser untuk mendatangi kediaman lelaki A serta Lelaki MS yang menurut rekan tersangka mereka juga ikut memukul tersangka pada saat kejadian”, jelasnya.
Awalnya, lanjut Kapolres Enrekang, tersangka bersama rekannya mendatangi kediaman A di Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja namun tidak menemukannya dan kemudian bergeser ke kediaman MS dan menemukan MS di rumahnya.
“Kemudian tersangka R bersama HL masuk kedalam kolong rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban MS yang mengakibatkan luka bengkak dan robek pada bagian bibir korban”, imbuh Kapolres Enrekang.
Akibat pemukulan tersebut, korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggeraja.
Karena tersangka HL masih dibawah umur maka dilakukan diversi dan dari hasil diversi antara korban MS dan tersangka HL sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan sedangkan untuk tersangka R tetap diproses hukum.
“Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan”, tandas Kapolres Enrekang. (*)