Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyerahkan secara simbolis Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Langan Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Jumat, 26/1/2024.
Hadir mendampingi antara lain Ketua DPRD Kota Parepare, Kapolres Parepare, Dandim 1405 Parepare, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Parepare, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengungkapkan apresiasinya kegiatan tersebut yaitu Pelepasan Cadangan Beras Pemerintah yang bekerja sama dengan BULOG oleh karena pemerintah daerah bertanggungjawab dalam ketersediaan pangan dengan mengutamakan pengembangan produksi pangan lokal guna menjamin tersedianya pangan yang bergizi dan bermutu tinggi dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan gizi Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, cadangan pangan pemerintah pusat dituangkan dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah, yang dananya bersumber dari APBN, serta dijadikan sebagai stok beras nasional. Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Pusat dilakukan oleh Perum BULOG dan dimanfaatkan untuk bantuan darurat akibat bencana serta mengatasi gejolak harga beras.
“Penyaluran bantuan pangan beras ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, melalui penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah, guna menangani kerawanan pangan, kemiskinan, dan mengendalikan dampak inflasi. Semoga para penerima bantuan pangan segera dapat merasakan manfaatnya, sehingga meringankan beban mereka selama beberapa waktu ke depan,” ucap Akbar Ali.
Pengelolaan cadangan pangan, kata dia, harus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002. Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan, karena cadangan pangan merupakan sumber pasokan untuk mengisi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri atau daerah dari waktu ke waktu.
“Cadangan pangan terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan pemerintah terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, yang mencakup pangan tertentu yang bersifat pangan pokok,” tandasnya.
Diketahui, sebanyak 86 Ton beras yang akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. (*)