Advokat LBH Buttatoa Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Desa Lembanna

- Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa Lembanna, Kec.Kajang, Kab.Bulukumba melakukan terobosan baru dengan melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakatnya dan menghadirkan Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan berlangsung di Balai Desa Lembanna. Kamis, (09 Maret 2023).

Jamaluddin selaku Kepala Desa Lembanna dalam sambutannya mengatakan bahwa suatu kehormatan bagi kami selaku Pemerintah Desa Lembanna karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya ketika berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami di Desa Lembanna dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Desa Lembanna yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara”, ungkap Jamaluddin.

Sementara itu Yudha Jaya SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu kasus Hukum Pidana maupun kasus Hukum Perdata.

“Kami selaku Kuasa Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)”, kata Yudha saat membawakan materi.

“Sedangkan syarat untuk mendapatkan pendampingan hukum atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa dimana penerima bantuan hukum itu berdomisili”, jelas Yudha.

Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD, Lembaga Adat, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Lembanna, Kec.Kajang, Kab.Bulukumba.(YJ).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru