Adiknya Dilarang Jualan Tisu di Area Mall, 2 Pria ini Keroyok Security

- Redaksi

Kamis, 14 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua orang pria masing masing bernama Rival dan Muh. Takbir, warga Jalan Adhyaksa Baru, Kota Makassar, diamankan Resmob Polsek Panakukang, dipimpin Iptu Andri Kurniawan, (12/11/2019).

Humas Polsek Panakukang, Bripka Ahmad Halim kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa kedua pria tersebut diduga telah menganiaya Robertus Dedi Patut (31), Security Mall Panakukang.

Dimana saat itu adik pelaku Rival saat menjual tissu di area Mall ditegur oleh security agar tidak masuk karena mengganggu kelancaran kendaraan yang akan melintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ternyata teguran tersebut tidak diterima baik oleh adiknya sehingga mengadu ke Rival. Rival lalu mengajak temannya menganiaya Robertus. Usai menganiaya korban, pelaku sembunyi di Jalan Boulevard.

“Resmob yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus keduanya di Jalan Boulevard Makassar. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakukang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui oerbuatannya telah menganiaya korban,” pungkas Ahmad Halim.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58