Beritasulsel.com – Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset milik Nur Utami, Selebgram asal Kota Makassar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Kepala Bagian Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengungkapkan bahwa barang-barang yang telah disita dari Nur Utami termasuk tas dan kendaraan mewah.
Beberapa jenis kendaraan yang disita meliputi Alphard, Hilux, HRV, dan lainnya. Selain itu, aset-aset berharga seperti tas dari merek ternama seperti LV dan Hermes juga telah disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“total aset yang berhasil dihitung mencapai sekitar 6 hingga 7 miliar,” ungkap Jayadi, Selasa (19/9/2023)
Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan bahwa pihaknya masih sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Nur Utami, termasuk tanah dan bangunan.
Sementara itu, Jayadi juga mengungkapkan bahwa rekening bank yang dimiliki oleh Nur Utami, juga sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak bank untuk dilakukan pemblokiran.
“Kami sudah mendapatkan informasi rekeningnya. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memeriksa rekening tersebut,” tuturnya.
Tersangka Nur Utami kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Jayadi menjelaskan bahwa Nur Utami adalah istri dari salah satu pelaku narkotika yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasus ini menunjukkan upaya keras aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan pencucian uang yang terkait dengan kejahatan narkotika di Indonesia. (***)