Sidrap, Sulsel – Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Jumat, 4/9/2020.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, S.I.K mengatakan tersangka bernama La Gaba alias Baharuddin bin Lanciding (30) warga Jalan Laupe Lautang Salo, Kabupaten Sidrap.
Menurut Benny, tersangka diamankan setelah dilaporkan telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan cara merusak kunci pintu dan jendela rumah atau toko kemudian masuk mengambil barang. Aksinya itu kemudian tertangkap oleh CCTV”, ucap Benny.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota”, bebernya.
Tersangka La Gaba, lanjut Benny merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB, Kabupaten Sidrap. Tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di beberapa tempat di Kabupaten Sidrap.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Wattangpulu Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tandas Benny. (*)