7 Kali Melakukan Pencurian, Residivis di Sidrap Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap, Sulsel – Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Jumat, 4/9/2020.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, S.I.K mengatakan tersangka bernama La Gaba alias Baharuddin bin Lanciding (30) warga Jalan Laupe Lautang Salo, Kabupaten Sidrap.

Menurut Benny, tersangka diamankan setelah dilaporkan telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan cara merusak kunci pintu dan jendela rumah atau toko kemudian masuk mengambil barang. Aksinya itu kemudian tertangkap oleh CCTV”, ucap Benny.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota”, bebernya.

Tersangka La Gaba, lanjut Benny merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB, Kabupaten Sidrap. Tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di beberapa tempat di Kabupaten Sidrap.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Wattangpulu Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tandas Benny. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru