Beritasulsel.com – Enam orang pria ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea jajaran Polrestabes Makassar pada hari Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wita.
Mereka diamankan karena diduga telah memanah seorang pria atas nama Saharuddin berusia 30 tahun di sekitar terowongan 2 tol Beroanging, Tamalanrea, Kota Makassar.
Hal itu dibenarkan oleh Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Mohammad Iqbal Kosman yang memimpin penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, enam pelaku berhasil kami amankan di Desa Nelayan, Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” ujar M. Iqbal.
Mereka yang diamankan masing masing bernama Anil (19), Akbar (21), Nurhidayat (20), Erwin (20), Agus (18), dan Afriadi (18).
Mereka ditangkap bedasarkan laporan korban Saharuddin bahwa saat itu dirinya mengendarai sepeda motor melintas di terowongan 2 tol Beroanging lalu berpapasan dengan rombongan pemotor.
Setelah rombongan tersebut lewat, Saharuddin merasakan perih di lengannya lalu dia raba dan ternyata ada anak panah yang terbuat dari besi menancap di lengan kanannya.
Dia lalu melapor ke Polsek Tamalanrea kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan keenam pria tersebut.
Usai diamankan, kepada penyidik, Anil mengakui telah memanah korban Saharuddin. Lima rekannya yang lain juga mengakui ikut serta dalam penganiayaan itu.
Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Tamalanrea dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.
Editor: Heri