6 Pria Diringkus Usai Membusur Warga di Tamalanrea Makassar

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Pria Diringkus Usai Membusur Warga di Tamalanrea Makassar

6 Pria Diringkus Usai Membusur Warga di Tamalanrea Makassar

Beritasulsel.com – Enam orang pria ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea jajaran Polrestabes Makassar pada hari Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wita.

Mereka diamankan karena diduga telah  memanah seorang pria atas nama Saharuddin berusia 30 tahun di sekitar terowongan 2 tol Beroanging, Tamalanrea, Kota Makassar.

Hal itu dibenarkan oleh Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Mohammad Iqbal Kosman yang memimpin penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, enam pelaku berhasil kami amankan di Desa Nelayan, Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” ujar M. Iqbal.

Mereka yang diamankan masing masing bernama Anil (19), Akbar (21), Nurhidayat (20), Erwin (20), Agus (18), dan Afriadi (18).

Mereka ditangkap bedasarkan laporan korban Saharuddin bahwa saat itu dirinya mengendarai sepeda motor melintas di terowongan 2 tol Beroanging lalu berpapasan dengan rombongan pemotor.

Setelah rombongan tersebut lewat, Saharuddin merasakan perih di lengannya lalu dia raba dan ternyata ada anak panah yang terbuat dari besi menancap di lengan kanannya.

Dia lalu melapor ke Polsek Tamalanrea kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan keenam pria tersebut.

Usai diamankan, kepada penyidik, Anil mengakui telah memanah korban Saharuddin. Lima rekannya yang lain juga mengakui ikut serta dalam penganiayaan itu.

Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Tamalanrea dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru