Beritasulsel.com – Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus pelaku pencurian ternak berinisial AK berusia 60 tahun.
Pelaku diringkus saat sedang tertidur lelap dikediamannya di Kampung Pandang pandang, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada hari Selasa (23/07/2019) sekira pukul 22.00 WITA.
Menurut Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandi, pelaku diringkus setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan terhitung sejak Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dilaporkan oleh warga yang telah kehilangan tiga ekor sapinya di Kampung Borong Tarampang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Uluere,” ungkap Sandi, Rabu (24/07/2019).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat, salah satunya di Kampung Bira bira, Kelurahan Bonto sunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng dan termasuk dua lokasi di Kabupaten Bulukumba.
“AK juga melakukan pencurian 1 ekor Sapi di Kampung Parumputan, Pajukukang, dan 5 ekor kambing di Kampung Bira Bira Kecamatan Bissappu,” kata Sandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. (Andi Bur)