Mamuju — Sebanyak 52 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Barat resmi dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius, terutama terkait ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum dimilikinya sertifikat higienis sebagai syarat dasar operasional.

Langkah tegas BGN ini menyasar dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah kabupaten, di antaranya Mamuju, Polewali Mandar, Majene, hingga Mamasa. Beberapa lokasi yang terdampak antara lain SPPG Mamuju Binanga, SPPG Kalukku, SPPG Tapalang, SPPG Papalang, SPPG Tinambung, SPPG Mamasa, hingga SPPG Campalagian. Penghentian operasional bersifat sementara, hingga seluruh persyaratan teknis dan sanitasi dipenuhi oleh pihak pengelola.

Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muh Ikbal, menyampaikan apresiasi atas langkah BGN tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk penegakan standar yang selama ini kerap diabaikan oleh sebagian mitra pengelola dapur MBG.

“Ketidakpatuhan terhadap juknis BGN adalah bentuk egomania dari pihak pengusaha dapur, baik mitra maupun yayasan. Dampaknya bukan hanya pada kualitas layanan, tetapi juga berpotensi mengorbankan kesehatan penerima manfaat,” kata Ikbal dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sejak awal pelaksanaan program MBG di Sulawesi Barat, JOL telah melakukan advokasi dan investigasi lapangan. Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak dapur yang beroperasi tanpa memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi sanitasi maupun administrasi.

Namun demikian, Ikbal juga mengingatkan bahwa penutupan ini memiliki konsekuensi sosial. Banyak tenaga kerja lokal yang kini berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penghentian operasional dapur.

“Kami meminta agar dapur-dapur ini dapat kembali beroperasi, tetapi dengan catatan seluruh syarat operasional harus dipenuhi. Ini penting untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi bagi masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

BGN sendiri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai standar nasional, terutama dalam menjamin aspek kesehatan, kebersihan, dan keselamatan pangan. Evaluasi akan terus dilakukan sebelum izin operasional kembali diberikan. (*)