4 Pria Asal Bantaeng Ditangkap Di Sinjai Saat Main Judi

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sinjai. Empat orang pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa dini hari tadi (13/12/2022), sekira pukul 03.00 wita.

Mereka ditangkap saat sedang bermain judi menggunakan kartu remi atau joker.

Keempat pelaku masing-masing berinisial IM (29), TM (31), TU (37), dan AI (36). Mereka adalah warga Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta delapan belas ribu rupiah, dua set kartu joker, empat puluh buah batu krikil, dua unit HP yang digunakan pelaku sebagai penerang saat bermain.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syaharuddin menuturkan bahwa penangkapan keempat pemain judi tersebut adalah berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Resmob.

“Laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh anggota kemudin mereka diamankan. Usai diamankan kemudian diintrogasi, keempat pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian menggunakan kartu jenis joker,” tutur AKP Syaharuddin melalui keterangan tertulis.

Saat ini keempat pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (hr/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru