Beritasulsel.com – Sinjai. Empat orang pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa dini hari tadi (13/12/2022), sekira pukul 03.00 wita.
Mereka ditangkap saat sedang bermain judi menggunakan kartu remi atau joker.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IM (29), TM (31), TU (37), dan AI (36). Mereka adalah warga Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta delapan belas ribu rupiah, dua set kartu joker, empat puluh buah batu krikil, dua unit HP yang digunakan pelaku sebagai penerang saat bermain.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syaharuddin menuturkan bahwa penangkapan keempat pemain judi tersebut adalah berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Resmob.
“Laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh anggota kemudin mereka diamankan. Usai diamankan kemudian diintrogasi, keempat pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian menggunakan kartu jenis joker,” tutur AKP Syaharuddin melalui keterangan tertulis.
Saat ini keempat pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (hr/bss)