3 Tahun Buron, Warga Desa Biangkeke Ini Diringkus Tim Buser Polres Bantaeng

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, Sulsel – Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng dan unit Pidum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Salehuddin bin Muh Tompo (33) yang merupakan seorang petani telah menganiaya Baharuddin (41) bin Hami yang juga bekerja sebagai petani asal Samataring, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng dan Unit Pidum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis parang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu berdasarkan laporan LP.B/300/XI/2019/SPK/RES BTG/SUL-SEL.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE menyebut, penganiayaan yang dilakukan oleh Salehuddin terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 November 2019, pada pukul 22.00 Wita di Kp. Panramputang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan wujud komitmen Kapolri dalam menuntaskan setiap kasus.

“Ini menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana,” kata Kasat.

Dihadapan penyidik kata Rudi, Salehuddin mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Baha dengan menggunakan senjata tajam (parang) secara berkali-kali.

“Setelah melakukan penganiayaan kemudian Salehuddin melarikan diri ke Kalimantan timur selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lalu ia kembali ke kabupaten Bantaeng,” jelas AKP Rudi. Minggu malam, (14/5/2023).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya diduga pelaku penganiayaan berada di Dusun Samataring, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

“Sehingga tim bergerak ke lokasi yang ditunjukkan pada hari Minggu pukul 22.30 Wita dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, ” jelas Rudi.

Selanjutnya Pelaku diamankan dikantor Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*(Humas Polres Bantaeng)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Berita Terbaru