Beritasulsel.com – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali mengamankan 3 (tiga) pelaku curas (Pencurian dengan kekerasan) spesialis perampasan handphone dipinggir jalan.
Ketiga pelaku berinisial CA (18), MI (18) dan AN, dua orang berperan sebagai perampas dan seorang lagi berperan sebagai joki.
Dalam konferensi presnya, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga menuturkan bahwa ketiga pelaku kejahatan curas ini diketahui telah melakukan aksinya di sepuluh TKP, yang tak hanya dilakukannya bertiga, melainkan bersama kedua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 2 unit sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya, 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korbannya, serta 2 unit HP berbagai merk dan 1 buah charger,” terang Akbp Shinto Silitonga, Kamis (23/05/2019).
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan para pelaku ini diketahui digunakan untuk membeli obat daftar G (Tramadol) serta melakukan judi online (Poker) di warnet.
Adapun ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dimana salah satu diantaranya kini harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepolisian kepada para penjahat jalanan yang berusaha menghindar maupun melawan saat dilakukan penangkapan.
“Kami menghimbau kepada para pengendara, baik wanita maupun pria untuk senantiasa menjaga keamanan dengan tidak bermain HP saat berkendara,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (HMS/HS/BSS)