Beritasulsel.com — Petugas Kepolisian sektor Biringkanaya Makassar berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) pada hari Kamis (07/03/19).
“Ketiga pelaku berinisial MA (22), JA (17) dan SU (29). Ketiganya diketahui mencuri satu unit motor Yamaha Fino warna putih pada Bulan Desember 2018 di Jalan Sanrangan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda.
Penangkapan ketiga pelaku, sambungnya, dipimpin Panit Reskrim Polsek Biringkanaya Ipda Abidin. Penangkaoan itu kata dia, berawal saat dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa dua pelaku curanmor yakni lelaki MA dan JA sedang berada di Jalan Cendrawasih tepat di stadion Matoanging Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Alex.
Saat kedua pelaku diamankan dan dilakukan interogasi keduanya membenarkan dan mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Fino bersama satu rekannya yakni SU di Jalan Sanrangan.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lelaki SU di salah satu rumah kos daerah Sudiang.
Setelah diamankan, ketiga pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi aksinya, namun MA dan SU yang diketahui adalah resedivis kasus curanmor, berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Petugas terpaksa mengambil langkah tegas.
Kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki lalu keduanya dilarikan ke RS. Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.