Beritasulsel.com – Janda muda nan cantik asal Perumahan Bidai Karisma Blok I No. 7, Batam, Kepulauan Riau, diringkus oleh satuan narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Wanita tersebut bernama Lin Ayunda Sari berusia 29 tahun, ia diamankan di salah satu hotel di Surabaya Timur bersama 212 gram narkoba jenis Sabu-sabu.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnama, wanita tersebut hanya sebagai kurir yang diminta oleh seseorang mengambil Sabu di daerah Johor Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu ia kembali ke Batam lalu menyelundupkannya ke Surabaya melalui jalur udara. Tiba di Bandara, tersangka langsung ke Kawasan Surabaya Timur, lalu tersangka diamankan di lobi hotel,” ungkap Heru Senin (10/02/2020).
Untuk mengelabui petugas, 212 gram barang haram tersebut ia kemas mirip timun lalu disembunyikan tersangka di dubur dan kelaminnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Surabaya dengan modus yang sama.
Tersangka mengaku diupah 20 juta pada pengiriman pertama, namun pengiriman yang kedua ia baru mendapat dua juta untuk ongkos jalan saja.
Tersangka mengaku nekat melakukan bisnis haram itu lantaran himpitan ekonomi, dimana dia harus menghidupi satu orang anak pasca ditinggal cerai suaminya. (bss)