2 Tersangka Kasus SPBU Abdesir Terancam Lima Tahun

- Redaksi

Sabtu, 22 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polrestabes Makassar, menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran SPBU Milik PT. Pertamina yang terletak di Jalan Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Jumat (21/12/2018) di Mako Polrestabes Makassar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terdiri dari pengawas operator, termasuk masyarakat dan sopir yang pada waktu itu mengisi BBM.

“Setelah melalui proses, terus ditingkatkan menjadi tersangkan yang terkait dengan kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran,” ucap Kompol Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasat Reskrim, adanya suatu kelalaian dimana seorang operator pada saat itu menawarkan kepada sopir kelebihan sisa dari bahan bakar yang dibeli sebanyak 3 liter dan pihak sopir akan penampung di dua buah jerigen yang posisinya ada di depan kabin kemudi.

“Hasil pemeriksaan latfor ditemukan adanya tumpahan premium mengenai percikan api berasal dari Radiator mobil Pick up mini, di depan kabin driver,” jelasnya.

Akibat kebakaran ini menyebabkan luka bakar di paha dan di tangan driver.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni Y (45) bergerak sebagai Pengawas dan Operator SPBU dan N (25) Sopir Mobil truck mini yang merupakan sumber awal api.

Kedua pelaku dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Kronologi Pria di Sinjai Tewas Kesetrum listrik Jebakan Babi, Sempat Izin Keluar 
Breaking News, Pria di Sinjai Timur Tewas Diduga Kesetrum Listrik Jebakan Babi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru