Beritasulsel.com – Polrestabes Makassar, menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran SPBU Milik PT. Pertamina yang terletak di Jalan Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Jumat (21/12/2018) di Mako Polrestabes Makassar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terdiri dari pengawas operator, termasuk masyarakat dan sopir yang pada waktu itu mengisi BBM.
“Setelah melalui proses, terus ditingkatkan menjadi tersangkan yang terkait dengan kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran,” ucap Kompol Wirdhanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kasat Reskrim, adanya suatu kelalaian dimana seorang operator pada saat itu menawarkan kepada sopir kelebihan sisa dari bahan bakar yang dibeli sebanyak 3 liter dan pihak sopir akan penampung di dua buah jerigen yang posisinya ada di depan kabin kemudi.
“Hasil pemeriksaan latfor ditemukan adanya tumpahan premium mengenai percikan api berasal dari Radiator mobil Pick up mini, di depan kabin driver,” jelasnya.
Akibat kebakaran ini menyebabkan luka bakar di paha dan di tangan driver.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni Y (45) bergerak sebagai Pengawas dan Operator SPBU dan N (25) Sopir Mobil truck mini yang merupakan sumber awal api.
Kedua pelaku dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.