2 Tahun DPO Usai Menjambret, Pria di Pinrang Akhirnya Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 2 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tahun DPO Usai Menjambret, Pria di Pinrang Akhirnya Diringkus Polisi

2 Tahun DPO Usai Menjambret, Pria di Pinrang Akhirnya Diringkus Polisi

Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap seorang pria yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Pria tersebut bernama Rifaldi alias Bande (19).

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis sore (31/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi kepada wartawan menyebut bahwa Rifaldi diduga telah menjambret seorang wanita di Kampung Kanni, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Pinrang, tahun 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu dua rekannya bernama Patrio alias Rio dan Veri Angga berhasil diamankan namun Rifaldi melarikan diri sehngga ditetapkan sebagai DPO. Belakangan kami dapat info bahwa dia (Rifaldi) telah kembali ke Pinrang sehingga personel bergerak dan mengamankannya,” ucap Deki, Jumat (01/01/2021).

Setelah diamankan lalu diintrogasi, Rifaldi mengakui perbuatannya telah menjambret bersama dengan Patrio dan Veri Angga dengan cara mencegat korban kemudian berusaha mengambil kunci motor korban namun tak berhasil sehingga pelaku mengambil handphone milik korban.

Saat ini Rifaldi telah diamankan di Mapolsek Paleteang jajaran Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru