2 Tahun DPO Usai Menjambret, Pria di Pinrang Akhirnya Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 2 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Tahun DPO Usai Menjambret, Pria di Pinrang Akhirnya Diringkus Polisi

2 Tahun DPO Usai Menjambret, Pria di Pinrang Akhirnya Diringkus Polisi

Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap seorang pria yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Pria tersebut bernama Rifaldi alias Bande (19).

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis sore (31/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi kepada wartawan menyebut bahwa Rifaldi diduga telah menjambret seorang wanita di Kampung Kanni, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Pinrang, tahun 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu dua rekannya bernama Patrio alias Rio dan Veri Angga berhasil diamankan namun Rifaldi melarikan diri sehngga ditetapkan sebagai DPO. Belakangan kami dapat info bahwa dia (Rifaldi) telah kembali ke Pinrang sehingga personel bergerak dan mengamankannya,” ucap Deki, Jumat (01/01/2021).

Setelah diamankan lalu diintrogasi, Rifaldi mengakui perbuatannya telah menjambret bersama dengan Patrio dan Veri Angga dengan cara mencegat korban kemudian berusaha mengambil kunci motor korban namun tak berhasil sehingga pelaku mengambil handphone milik korban.

Saat ini Rifaldi telah diamankan di Mapolsek Paleteang jajaran Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru