Beritasulsel.com – Dua pria masing masing bernama M. Hasyim (35) dan Asrul Akib (36), diringkus di kamar kos di Jalan Darmawan Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Senin (21/10).
Kedua pria tersebut diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Palopo, diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu sabu. Keduanya diringkus bersama barang bukti 2 sachet sabu serta alat hisap sabu lengkap dengan pireks.
M. Hasyim adalah warga Jalan Dermawan sedangkan Asrul Akib adalah warga Jalan Sungai Angkona, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku, kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial TS yang kini sedang dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
“Merka peroleh dari TS yang kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO,” ujar Zainuddin, Selasa (22/10).
Sementara kedua pelaku bersama barang bukti, kata Zainuddin, kini diamankan di Mapolres, keduanya terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Juncto pasal 127 UU No. 35/2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. (hs/bss)