2 Pria Asal Parepare Diringkus Jadi Germo di Pinrang, Sekali “Celup” Rp300 – 800 Ribu

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku usai diamankan

Kedua pelaku usai diamankan

Beritasulsel.com – Dua orang pria yang masih di bawah umur diringkus oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), di Leppangang Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat 20 Maret 2020 sekira pukul 12.00 wita.

Kedua bocah tersebut masing masing berinisial GG dan KI (16), asal Kota Parepare. Keduanya ditangkap karena diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi penjaja seks melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, modus yang digunakan bocah tersebut yakni menjajakan korban perempuan yang juga masih di bawah umur melalui aplikasi chating di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayarannya pun bervariasi dari 300 hingga 800 ribu rupiah (sekali main) sesuai nego dengan pelanggan” ucap Dharma, Ahad (22/03/2020).

Keduanya menawarkan korban melalui media sosial dengan mengirimkan foto korban kepada pemesan. Kedua pelaku kemudian membawa korban menemui pemesan lalu meminta bayaran yang telah disepakati.

“Barulah si pemesan ini melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai mereka lalu membagi rata uang bayaran tersebut,” imbuh Dharma.

Aksi mereka baru berhasil diungkap setelah salah seorang warga melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi melalui unit PPA langsung bergerak dan mengamankan para pelaku.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti Handphone yang digunakan melancarkan aksinya telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan demi mengungkap jaringan prostitusi online di Kota Kabupaten Pinrang itu.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru