2 Pria Asal Gowa Diringkus Setelah Jual Sabu Ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dokumentasi Nasional.id

dokumentasi Nasional.id

Beritasulsel.com – Dua orang pria ini, inisial RI (29) dan RC (33), ditangkap usai jual sabu sebanyak 172,56 gram ke Satresnarkoba Polres Pinrang.

Keduanya adalah warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka ditangkap di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada hari Senin (7/3/23) sekira pukul 13.00 WITA dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa kedua pria itu sering menjual sabu di Pinrang.

Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Pinrang mengintai pergerakan keduanya.

Lalu pada hari Senin polisi menyamar sebagai pembeli lalu memesan sabu kepada kedua pria asal kabupaten Gowa itu dan mereka sepakat bertransaksi di Jalan Ir H Juanda.

“Saat transaksi berlangsung, disitulah keduanya diamankan bersama barang buktinya yakni serbuk kristal putih bening yang diduga sabu sebanyak 172,56 gram,” ucap Kapolres Pinrang mengurai kronologi penangkapan kedua pria itu.

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan guna mengungkap asal muasal barang haram itu.

Selain itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

(Heri_Siswanto).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru