2 Pria Asal Gowa Diringkus Setelah Jual Sabu Ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dokumentasi Nasional.id

dokumentasi Nasional.id

Beritasulsel.com – Dua orang pria ini, inisial RI (29) dan RC (33), ditangkap usai jual sabu sebanyak 172,56 gram ke Satresnarkoba Polres Pinrang.

Keduanya adalah warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka ditangkap di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada hari Senin (7/3/23) sekira pukul 13.00 WITA dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa kedua pria itu sering menjual sabu di Pinrang.

Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Pinrang mengintai pergerakan keduanya.

Lalu pada hari Senin polisi menyamar sebagai pembeli lalu memesan sabu kepada kedua pria asal kabupaten Gowa itu dan mereka sepakat bertransaksi di Jalan Ir H Juanda.

“Saat transaksi berlangsung, disitulah keduanya diamankan bersama barang buktinya yakni serbuk kristal putih bening yang diduga sabu sebanyak 172,56 gram,” ucap Kapolres Pinrang mengurai kronologi penangkapan kedua pria itu.

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan guna mengungkap asal muasal barang haram itu.

Selain itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

(Heri_Siswanto).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru