2 Orang Pria di Palopo Diringkus Polisi Bersama 23.44 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Personel gabungan Polsek Wara Utara, Polsek Wara, dan Satintelkam Polres Luwu utara Polres Palopo berhasil meringkus dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 17.00 Wita.

Kedua pria tersebut masing masing berinisial RH, (51 tahun), wiraswasta warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan AI (42 tahun), Jalan DR. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande membenarkan hal itu, dia menyebut bahwa dari tangan kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan RH diamankan 1 sachet kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 23,44 Gram, 3 sachet kosong, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 potongan pipet warna putih, 2 buah HP, uang tunai 25 juta rupiah dan 1 set alat isap sabu alias Bong.

“Dari tangan AI diamankan 1 buah dompet, 1 buah handphone android, 1 buah handphone Nokia, Uang tunai sebanyak tujuh ratus dua puluh ribu,” ucap Ferasmus, Kamis (17/12/2020).

Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama barang buktinya dan terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara. (hs/bss)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49