Beritasulsel.com – Personel gabungan Polsek Wara Utara, Polsek Wara, dan Satintelkam Polres Luwu utara Polres Palopo berhasil meringkus dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 17.00 Wita.
Kedua pria tersebut masing masing berinisial RH, (51 tahun), wiraswasta warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan AI (42 tahun), Jalan DR. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande membenarkan hal itu, dia menyebut bahwa dari tangan kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan RH diamankan 1 sachet kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 23,44 Gram, 3 sachet kosong, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 potongan pipet warna putih, 2 buah HP, uang tunai 25 juta rupiah dan 1 set alat isap sabu alias Bong.
“Dari tangan AI diamankan 1 buah dompet, 1 buah handphone android, 1 buah handphone Nokia, Uang tunai sebanyak tujuh ratus dua puluh ribu,” ucap Ferasmus, Kamis (17/12/2020).
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara bersama barang buktinya dan terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara. (hs/bss)