Beritasulsel.com – Dua orang pria warga Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus oleh personel Polres Palopo, Selasa (07/04/2020)
Keduanya bernama Syawaluddin Adnan alias Syawal (18) dan Muh. Irfandi alias Fandi (20). Mereka diringkus karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, Syawal diringkus di rumahnya di Jalan Haji Hasan Kota Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diintrogasi, Syawal mengaku melakukan pencurian bersama Fandi. Personel kemudian menjemput Fandi di rumah kosnya di Jalan dr Ratulangi Kota Palopo,” ungkap Ardi Kamis (09/04).
Hasil introgasi kata Ardi, Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara satu pelaku masuk ke rumah saat penghuni rumah tertidur dan satu pelaku berjaga di luar rumah.
Kini kedua pelaku berikut baramg bukti empat unit Handphone (HP) diduga hasil curiannya, telah diamankan di Mapolres Palopo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Ardi.
Laporan: AM
Editor: Heri Siswanto.