Bulukumba – Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua orang pria pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap bersama 37 saset sabu siap edar, pada hari Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, di Lingkungan Jawi-jawi, Bulukumba.
Kedua tersangka yang diamankan yakni MA alias A (21), warga Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang dan HG alias H (28), warga BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, dalam keterangannya yang diterima Senin (14/4/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh data bahwa kedua pelaku sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” jelas Syamsuddin.
Selain menyita 37 sachet berisi sabu, poliao juga turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu plastik klip kosong, tiga unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Barang haram itu rencananya akan dijual tersangka melalui media sosial Instagram menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati bersama pembeli.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung sabu dengan berat bersih 5,3214 gram,” pungkasnya. (***)