Makassar – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan jalan raya alias jambret.
Keduanya berinisial PO alias Bota (19), warga Katombang, Kota Makassar, dan AI (20), warga Kabupaten Gowa.
Mereka diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu 3 Juli 2024, kemudian digelandang ke Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mau ditangkap keduanya melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis.
“Mereka (PO dan AI) melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga diberi tembakan peringatan 3 kali ke udara tapi tidak dihiraukan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan),” terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Menurut Devi, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya, mereka mengendarai sepeda motor dan berbagi peran.
PO berperan sebagai joki atau yang mengemudi sepeda motor sedangkan AI berperan sebagai eksekutor atau yang merampas barang berharga korbannya.
Mereka sudah berkali kali menjambret di Kota Makassar. Usai beraksi mereka melarikan diri keluar Kota Makassar.
Beruntung petugas berhasil mengendus keberadaan keduanya sehingga diringkus.
Saat ini mereka telah meringkuk di sel tahanan Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar. (***)