Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan dua orang pria warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya bernama Kasman (28), warga Desa Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe dan Muh. Shaldi (30), warga Desa Uluale, Kecamatan Watang Pulu.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan di Desa Kanyuara Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Senin (10/05/2020) sekitar pukul 21.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka diamankan bersama barang bukti – 3 sachet berukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 148,44 gram, 2 HP Android dan 2 unit sepeda motor,” ungkap Andi Sofyan.
Menurut pengakuan pelaku kata Andi Sofyan, barang bukti tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial LM. Saat ini keduanya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto.