2 Lagi Pria di Sidrap Diamankan Bersama 148 Gram Diduga Sabu

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku usai diamankan

Kedua terduga pelaku usai diamankan

Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan dua orang pria warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Keduanya bernama Kasman (28), warga Desa Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe dan Muh. Shaldi (30), warga Desa Uluale, Kecamatan Watang Pulu.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan di Desa Kanyuara Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Senin (10/05/2020) sekitar pukul 21.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka diamankan bersama barang bukti – 3 sachet berukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 148,44 gram, 2 HP Android dan 2 unit sepeda motor,” ungkap Andi Sofyan.

Menurut pengakuan pelaku kata Andi Sofyan, barang bukti tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial LM. Saat ini keduanya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru