Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo kembali mengamankan dua orang pria yang diduga penjual sabu sabu, Rabu malam (12/02/2020) sekira pukul 22.30 wita.
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
“Pertama diamankan AL alias Copot (43), di Jalan Merdeka Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” ucap Edy, Kamis siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan AL disita barang bukti 4 sachet kecil berisi Sabu-sabu, alat hisap sabu atau Bong, 1 sachet plastik kecil kosong, 1 bungkus sachet plastik kecil kosong, 1 buah HP, 1 buah sumbu dan 1 buah potongan kaca pireks.
Hasil introgasi, kata Edy, AL mengaku memperoleh sabu tersebut dari MA alias Arham (32), bertempat tinggal di Jalan Andi Djemma Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Personel kemudian bergerak mengamankan MA, polisi juga menyita Handphone yang digunakan MA. Saat ini keduanya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (hs/bss)