Beritasulsel.com – Pelaku penipuan online atau yang lazim disebut sobis diduga masih meraja lela di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hari Sabtu kemarin 11 Juni 2022, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng (Kalimantan Tengah) di back up Resmob Polda Sulsel mengamankan dua lagi terduga pelaku sobis warga Bumi Nene Mallomo Sidrap.
Keduanya bernama Ali Imran pria berusia 35 tahun asal Maritengngae, Sidrap dan Jusmiana Hanafi wanita berusia 29 tahun asal Tandru Tedong, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/101/V/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 18 Mei 2022. Terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Mereka diamankan bersama tiga unit ponsel yang diduga digunakan pelaku beraksi, serta 9 kartu ATM, 2 sim card dan sebuah dompet.
Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan online dan kini diamankan di Mapolda Sulsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Kami sudah koordinasi dengan anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk penyerahan tersangka,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara yang memimpin penangkapan tersebut.
Editor: Heri