Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Palopo kembali meringkus dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Ahad malam (03/05/2020). Mereka diamankan di salah satu rumah kost di Jl. Opu Tosappaile Kelurahan Boting Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin kepada wartawan mengatakan, kedua terduga pelaku masing masing bernama Idham (22), warga Jalan Buntu Lobo, Kelurahan Sampoddo Perumahan, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo dan Muh. Irsan alias Sincan (22), warga Perumahan Jalan Tirosamba Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Barang bukti dalam penguasaan Idham adalah 1 sachet plastik berisi diduga sabu dengan berat 0,54 gram. Barang tersebut ditemukan di atas lemari di dalam kamar kost, 1 potongan kaca pireks, 2 penutup bong dan 2 korek api gas ditemukan dilantai kamar kos, 1 unit handphone Nokia warna Biru Orange ditemukan dilantai kamar kos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan barang bukti milik Muh. Irsan berupa 1 sachet plastik diduga berisi sabu dengan berat 0,54 gram, 2 sachet kosong bekas tempat sabu, 3 sachet plastik kosong, dompet, HP dan sepeda motor,” urai Zainuddin, Senin (04/05/2020).
Saat diintrogasi kata dia, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RD. Sayangnya saat dilakukan pengembangan, RD tidak ditemukan sehingga dinyatakan DPO. “Sedangkan kedua terduga pelaku berikut barnag buktinya telah diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ,112 dan 127 dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” demikian Zainuddin.
Laporan: AM
Editor: Heri Siswanto.