(Kasat Narkoba saat menggelar konfrensi pers)
Beritasulsel.com – Berita Gowa, Satuan Narkoba Polres Gowa kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kedua pelaku masing masing berinisial STM (27) dan AK (26).
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Makassar ini diamankan di Jalan Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Senin (12/11/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tegas terukur dari petugas pun diterima oleh kedua pelaku karena melarikan diri saat dilakukan penunjukan TKP memperoleh barang bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar konfrensi pers Senin (19/11/18) mengatakan, saat itu pelaku melintas hendak mengantar narkoba jenis sabu – sabu ke wilayah Kabupaten Takalar namun berhasil dicegat dan ditangkap.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 5,65 gram, 2 buah HP Samsung Android, dan 1 buah kartu ATM CIMB Niaga,” jelas Kasat Narkoba Akp Maulud.
Pengakuan kedua pelaku nekat melakukan perbuatan terlarang itu hanya ingin membantu menopang ekonomi keluarganya. Meski begitu, Polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.