2 DPO Polres Kutai Kertanegara Asal Soppeng dan Parepare Diringkus di Lutra

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua orang pria yang diduga pelaku penipuan yang beraksi di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) lintas Provinsi dikabarkan telah diringkus di Luwu Utara (Lutra).

Sumber beritasulsel.com mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah DPO Polres Kutai Timur yang bersembunyi di daerah Lutra.

Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito yang dikonfirmasi media ini sesaat lalu membenarkan informasi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bro, tiga yang diamankan namun satu dilepas karena tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Dua pelaku yang diamankan bernama Aco Hindi dan Pical, berasal dari Kabupaten Soppeng dan Kota Parepare,” ucap Agung Danargito Rabu (26/11/2019)0

Mereka ditangkap di salah satu Wisma bersama ratusan kartu ATM sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan mesin ATM.

Modusnya, Pical mengintip Pin ATM calon korbannya yang berada dalam ruang ATM. Setelah berhasil, masuklah Aco berpura pura kartu ATM miliknya tertinggal pada mesin ATM tersebut lalu pura pura periksa kartu ATM korban.

“Saat Aco memegang kartu ATM korban, kesempatan itulah yang dimanfaatkan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM yang serupa yang memang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian mengurai isi ATM korban,” urai Kapolres.

Salah satu korbannya mengaku isi ATM nya sebanyak 174 juta rupiah dikuras habis oleh kedua pelaku. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Kutai Kertanegara bersama barang bukti ratusan kartu ATM. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng
DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Perbup Nomor 32 Tahun 2024, Legislator PKB DPRD Bantaeng: Apresiasi Untuk Pj Bupati Andi Abubakar Terkait Pembebasan Biaya Untuk Korban Tindak Pidana Pembusuran di RSUD Anwar Makkatutu
JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:22

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:18

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:20

Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:38

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru