Beritasulsel..com – Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga adalah bandar sabu.
Kedua pria tersebut masing masing berinisial AA dan AJ, mereka ditangkap di dua tempat berbeda bersama barang bukti 1 Kilogram sabu.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa yang pertama diamankan adalah AA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AA diamankan di Kecamatan Maritengngae Sidrap pada tanggal 15 Agustus 2023.
“Yang pertama AA, dia diamankan di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, bersama 1 bal sabu pada tanggal 15 Agustus 2023,” ungkap Arham, Senin (28/8/23).
“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah AA di Panca Rijang Sidrap dan ditemukan lagi 20 bal sabu di rumah AA sehingga total keseluruhan barang bukti adalah 21 bal dengan berat 1 kilogram,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Arham, dilakukan pengembangan ke Kota Makassar dan berhasil mengamankan AJ di Kota Makassar
“Peran AJ adalah perantara transaksi jual beli sabu tersebut dari pemilik pertama ke pemilik kedua yakni AA. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” tutur Arham.
Saat ini AA dan AJ diamankan di sel tahanan Mapolres Sidrap dan terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kunci Arham. (***/Heri)