Beritasulsel.com – 2 orang aparatur sipil negara atau ASN di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga nyambi edar sabu.

Keduanya adalah pria dan wanita, yang pria berinisial MU berusia 41 tahun yang wanita berinisial MR berusia 46 tahun.

Mereka ditangkap di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, pada hari Rabu 13 September 2023, sekira pukul 15.40 WITA.

Kedua ASN tersebut diketahui aktif berdinas di salah satu instansi Pemerintah daerah kabupaten Kolaka Timur.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi itu. “Iya dua ASN diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu,” ungkap Yudhi, Sabtu (16/9/23).

Dari tangan kedua pelaku, kata Yudhi, disita barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram.

Kronologi penangkapan.

Yudhi menjelaskan, penangkapan kedua ASN tersebut bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di daerah Ladongi marak peredaran narkoba.

Polisi kemudian melakukan patroli di wilayah itu dan menemukan kedua ASN tersebut di tepi jalan sedang mencari sesuatu di rumput.

Karena curiga, polisi kemudian mendekati dan menggeledah keduanya lalu ditemukanlah barang haram tersebut dalam penguasaannya.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Kolaka timur untuk dimintai keterangan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus peredaran barang haram ini,” kunci Yudhi. (***)