Makassar – Berakhir sudah pelarian Basri alias Libas (20) sang Jambret sadis yang telah berulang ulang kali menjabret di wilayah hukum Polsek Panakukang, Kota Makassar.
Basri kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Panakukang menanti proses hukum lebih lanjut. Basri yang telah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polsek Panakukang, ditangkap di Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, Senin (22/10/2018) Dii hari tadi.
Menurut pengakuannya saat diinterogasi petugas kepolisian, Basri mengaku telah 14 kali menjambret yang disertai dengan kekerasan di wilayah hukum Panakukang. Atas pengakuan itu, Polisi kemudian membawa Basri menunjukkan tempat dan barang bukti hasil jarahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya ia meronta dan melarikan diri tanpa menghiraukan tembakan peringatan sehingga petugas yang tidak ingin DPO tersebut kabur lagi memberikan tembakan tegas dan terukur bermaksud melumpuhkan. Dua butir peluru bersarang dibetisnya barulah sang Jambret sadis itu tumbang dan dilarikan ke rumah sakit.
“Basri mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan” sebut Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, sesaat lalu.