Beritasulsel.com – Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu masing masing bernama Solikin alias Ikin (33) dan Syamsul alias Syam (37), berhasil diringkus petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada awak media mengatakan, kedua pelaku diringkus oleh Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama 12 Kg narkoba jenis sabu sabu milik pelaku.
Sabu tersebut kata dia, rencananya akan dimasukkan ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut tujuan Kota Makassar dan Kota Parepare. Beruntung petugas kepolisian daerah Kalimantan Timur sigap menangkap para pelaku sebelum barang haram itu sampai ke Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sabu seberat 12 kg itu, berasal dari Tiongkok lalu transit ke Entekong, Malaysia, kemudian masuk ke wilayah Kaltim dan rencananya akan dibawa ke Sulsel melalui via kapal laut dengan tujuan Makassar dan Parepare. Namun, berhasil digagalkan oleh Polda Kaltim,” ungkap Dicky, Rabu (6/2)
Kedua pelaku, beber Dicky, memiliki peran masing masing diantaranya, Solikin alias Ikin berperan sebagai pemilik sabu 12 kg dan Syamsul alias Syam berperan sebagai kurir.
“Keduanya telah diamankan bersama sabu tersebut” kuncinya. (HS/BSS)