Beritasulsel.com — Petugas kepolisian sektor Panakukang, Kota Makassar, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Sabtu (9/2).
Untungnya, dua penadah barang hasil curian pelaku juga berhasil diamankan.
Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial S alias Fian (34), warga Jalan kumala II, Makassar, diringkus di sebuah Wisma
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap kedua penadah barang hasil curian pelaku masing masing berinisial M (70) dan HB (68).
“Pelaku mengambil emas korban sebanyak 20 gram dari dalam mobil dengan cara pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu emas tersebut pelaku jual ke dua penadah yang berhasil diamankan,” ungkap Ananda Minggu (10/02).
Sayangnya, saat pelaku diminta menunjukkan lokasi aksinya dan barang bukti hasil curiannya, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas, dilumpuhkan.
Pelaku juga, lanjut Ananda, merupakan resedivis kasus yang sama bahkan pada tahun 2016 silam pelaku pernah menjalani hukuman. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)