Bone Sulsel – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kankt Resmob IPDA Muh. Riad berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (15/09/20).
Paur Humas Polres Bone IPDA Rayendra kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah pria pengangguran berinisial HR (21), warga Dusun Barere, Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP / 429 / VII / 2020 / SPKT / RES BONE /Tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.15 wita,” ungkap Rayendra, Jumat siang (18/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diringkus lalu diintrogasi, sambung Rayendra, pelaku mengakui telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Bone bersama dengan temannya berinisial AR dan DD.
“Kedua temannya ini yakni AR dan DD telah lebih dulu diamankan oleh Resmob Polres Wajo dalam kasus yang sama yakni Curanmor,” jelas Rayendra.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Resmob Polres Wajo dan dilakukan konfrontir terhadap AR dan DD, dan dari keterangan AR menyebutkan bahwa ketiga pelaku telah tiga kali melakukan curanmor di Kabupaten Bone.
Berikut ini lokasi aksinya yang diakui pelaku.
1. Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, pelaku menggasak 1 unit sepeda motor x tride.
2. Dusun Nanange, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio z.
3. Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, mereka mengambil 1 unit sepeda motor MX-King.
“Selanjut dari keterangan HR, ia juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Wiilkum Polres Wajo sebanyak 4 TKP.,” imbuh Rayendra.
HR kini diamankan di Mapolres Bone bersama dengan 3 unit sepeda motor selaku barang bukti antara lain,
1. Motor YAMAHA MIO M3 Dengan Nomor Polisi : LP / 455 / VIII / 2020 / RES BONE / SPKT.Tanggal 21 Agustus 2020.
2. Motor YAMAHA MX KING Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / IX / 2020 / RES BONE / SPKT SEK.DUA BOCCOE.Tanggal 03 September 2020.
3. Motor Yamaha X-tride warna abu _ abu dengan laporan polisi Nomor : LP/ 429/VII/2020/SPKT/RES BONE,tanggal 30 Juli 2020.
“Ketiga pelaku merupakan spesialist pencurian lintas kabupaten dengan modus operandi mencari sasaran sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci leher,” tandas Rayendra. (hs/bss)