SIDRAP – Pria berinisial YSR, warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena diduga telah mencuri 1 karung berisi paket Shopee Express.

Pria berusia 31 tahun tersebut ditangkap di Desa Sereang, Kabupaten Sidrap, pada hari Sabtu 11 September 2025 sekitar pukul 12.10 WITA.

YSR diduga telah mencuri 1 karung berisi paket Shopee Express yang dititip oleh kurir Shopee bernama Firman di salah satu rumah warga di Kecamatan Baranti, Sidrap, pada hari Selasa (7/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setyawan yang dikonfirmasi Beritasulsel jaringan Beritasatu.com membenarkan hal itu.

Ia mengatakan bahwa saat itu Firman menitip satu karung yang berisi paket pesanan warga.

Firman kemudian pergi untuk beberapa saat, setelah kembali ke rumah tersebut, paket yang ia titip sudah hilang.

Shift lead SPX Shopee Express Pancarijang, atas nama Naharuddin (34), langsung melaporkan hal itu ke Polres Sidrap.

Polisi kemudian turun ke lokasi memeriksa sejumlah CCTV. Dari situ diketahui bahwa yang mengambil karung tersebut adalah YSR. Tim Resmob kemudian bergerak menangkap YSR.

“Saat diintrogasi, YSR mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil barang berupa 1 karung berwarna orange yang berisi 38 buah paket milik Shopee Express,” ujar Setyawan.

Bulan hanya itu, YSR juga berpura-pura sebagai kurir dari Shopee Express dan mengantar sebagian paket dalam karung tersebut kepada kepemiliknya sesuai alamat yang tertera dan meminta uang jasa pengiriman dari penerima paket tersebut.

“Adapun sebagian paket yang belum diserahkan kepada pemiliknya, disembunyikan di kandang ayam miliknya ” imbuh Setyawan.

Lebih lanjut, Setyawan mengatakan bahwa YSR merupakan residivis dalam kasus pencurian dan telah beberapa kali tertangkap dan menjalani proses hukum.

“Akibat perbuatannya, YSR kini dijerat Pasal 362 KUHP dan Ancaman hukumanya kurang lebih 5 tahun,” pungkas dia. (***)