Beritasulsel.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapat kabar baik dengan pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa mereka akan menerima kenaikan gaji serta rapelan dua bulan, efektif mulai Maret 2024.
Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Rencana kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para PNS yang selama ini berjuang dengan biaya hidup yang semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penambahan gaji ini juga diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan mereka dan meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Mulai dari golongan I hingga IV, semua PNS akan menikmati keuntungan dari keputusan ini.
Berikut adalah rincian gaji baru PNS berdasarkan golongan:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya