Beritasulsel.com – Sebanyak 233 Wajib Pilih di Rutan Klas II B Bantaeng menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Rutan Klas II B Bantaeng, Ince M. Rizal saat ditemui Beritasulsel.com pada saat pemungutan suara sedang berlangsung. Rabu, (14/02/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan oleh Ince M. Rizal bahwa di Rutan Bantaeng ada 233 Wajib Pilih yang terdiri dari Petugas Rutan, KPPS dan Warga Binaan.
“Di Rutan ini ada 71 Dpt dan 162 Dptb, jadi total Wajib Pilih semua 233,” kata Karutan Ince Rizal.
Diuraikan oleh Ince M. Rizal bahwa untuk Wajib Pilih di Rutan Bantaeng itu, Tahanan Titipan Polres Bantaeng sebanyak 43 orang, KPPS 7 orang, Petugas Rutan 22 orang dan Warga Binaan 161 orang,” jelas Ince Rizal.
“Khusus di Rutan Bantaeng ini, Wajib Pilih itu beda-beda Surat Suara yang diberikan Petugas KPPS. Ada yang 5 surat suara, ada yang 4, ada yang 2, dan ada yang 1,” ungkap Karutan.
Perbedaan dalam menerima jumlah Surat Suara untuk Wajib Pilih itu dijelaskan oleh Karutan Ince M Rizal bahwa itu berdasarkan domisil Wajib Pilih di KTP-nya.
“Di Rutan ini ada juga Warga Binaan ber-KTP Sumatera, jadi khusus buat warga binaan tersebut, Petugas KPPS hanya berikan 1 Surat Suara, yaitu Surat Suara Pilpres,” kata Ince Rizal.
“Ada juga warga binaan berdomisili sesuai KTP-nya itu di luar Bantaeng (diluar Dapil Sulsel 1), untuk warga binaan itu diberikan 2 surat suara, yakni surat suara Pilpres dan surat suara DPD,” imbuh Karutan Bantaeng.
Dikatakan oleh Ince M Rizal bahwa untuk wajib pilih di Rutan Bantaeng, disesuaikan dengan domisili warga binaan berdasarkan KTPnya untuk mendapatkan jumlah surat suara yang akan di coblos di bilik suara.
Menutup pertemuan media ini dengan Karutan Bantaeng, Ince M Rizal SH M.Si memgucapkan : “Syukur alhamdulillah, pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Bantaeng pada Pesta Demokrasi 2024, berjalan dengan lancar dan aman”.