Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyerahkan kembali 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Penyerahan 5 Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Penyerahan Ranperda yang diserahkan langsung Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (05/2/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah dan sejumlah Anggota DPRD Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui salah satu fungsi DPRD yakni pembentukan Perda yang dimaknai bahwa sesungguhnya DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang besar dalam rangka menata dan merumuskan kebijakan daerah yang berimplikasi pada terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang semakin baik.
“Sidang paripurna hari ini menjadi rangkaian tahapan terakhir terhadap pembentukan Perda. Paripurna ini menjadi momentum memberikan persetujuan politis untuk dilanjutkan prosesnya pada tahapan penetapan dan pengundangan,” tandasnya.
Ia juga mengaku bersyukur karena seluruh proses dan tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik, beragam pendapat dan argumentasi dalam pembahasan menjadi referensi dalam penyempurnaan materi rancangan peraturan daerah yang akan diberlakukan nantinya.
Sementara itu, Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan bahwa penyerahan ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
“Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis dan menguras tenaga dan pikiran serta waktu untuk melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat pleno,” ucapnya.
Dikatakan bahwa dengan lahirnya Perda ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalan pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 perda yang ditetapkan.
“Saya memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan bupati agar 5 perda ini bisa segera diterapkan,” jelasnya.
Diketahui, ke lima ranperda yang telah disepakati menjadi Perda yakni, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penetapan nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan usaha serta Ranperda tentang jasa konstruksi.
Turut hadir Forkopimda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, Sekwan Lukman Fattah, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala Perangkat Daerah. (***)