Percepatan Penurunan Stunting, Pemkot Parepare Sosialisasi Perwali Nomor 45 Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Parepare. Kamis, 30/11/2023.

Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesehatan, dr. Djunaidi M Dachlan.

Dalam sambutannya, Husni Syam mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting menuju zero 2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi tersebut, kata dia, tentunya akan memberikan bekal yang menjadi faktor penyebab stunting pada anak, sehingga bisa mengedukasi masyarakat. Oleh karena stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang dan kecerdasannya jika dibandingkan dengan umurnya.

“Sosialisasi ini merupakan tanggung jawab setiap pelaku konvergensi percepatan penurunan stunting baik Perangkat Daerah terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Pemangku Kepentingan di Daerah,” ucap Husni.

Husni Syam menjelaskan berdasarkan amanah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting. Dengan demikian sebagai payung hukum yang mengatur Percepatan Penurunan Stunting di Kota Parepare, maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Tujuan daripada Peraturan WaliKota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Parepare. Dengan demikian pengaturan percepatan penurunan stunting di Kota Parepare bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan berkualitas, meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta meningkatkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi,” ungkapnya.

“Selanjutnya, agar percepatan penurunan stunting dapat terwujud maka perlu melibatkan berbagai pihak dan mengambil bagian penting, seperti kecamatan dan kelurahan berperan koordinasi dan fasilitasi penyediaan data terkait penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan dan kelurahan, menggerakkan dan melakukan pendampingan lapangan untuk percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan dan kelurahan, mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kecamatan dan kelurahan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru