Beritasulsel.com – Makassar. Pemkab Bantaeng terus berusaha untuk menata proses pengadaan Barang dan Jasa melalui Regulasi yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sehubungan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, mewakili Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar membuka secara resmi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Pembelajaran Online tanggal 1 sampai dengan 20 November 2023 dan offline class (tatap muka) serta Uji Kompetensi tanggal 23 s/d 25 November, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN), bertempat di Hotel Swissbel inn, Panakkukang, Makassar. Rabu (23/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelatihan ini diikuti oleh Pejabat Administrator perwakilan dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang mana diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian para peserta dalam pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya para peserta yang mengikuti pelatihan ini memiliki peranan penting dalam memberhasilkan proses pengadaan barang/ jasa, untuk itu mari kita belajar bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam pelayanan Pengadaan Barang/Jasa,” kata Sekda Bantaeng Abd Wahab dalam sambutannya.
Pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi.
Oleh sebab itu manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa, terutama tentang ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana tata cara sampai pengadministrasinya.(**)