Beritasulsel.com – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sulsel (APS) melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang putusan MK terkait dengan gugatan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres. Senin, (16/10/23)
Aksi digelar di perempatan Jalan Urip Sumihardjo dan Jalan AP Pettarani di Kota Makassar.
Dalam aksi tersebut, massa membakar ban bekas dan memblokade jalan yang mengakibatkan kemacetan di bawah Flyover.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut diwarnai kericuhan dan sempat saling dorong-dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan. Sehingga pengendara yang hendak memasuki Jalan Tol Reformasi terlibat cekcok dengan para pengunjuk rasa yang menutup jalan.
Dalam orasinya, Usman R selaku Jendral Lapangan (Jendlap) meneriakkan bahwa perubahan konstitusi dianggap merujuk pada satu pihak yang dianggap tidak netral.
Usman juga menjelaskan, bahwa dalam situasi politik jelang Pilpres, maka Ketua Hakim MK harus mundur dari jabatannya jika mendukung perubahan tanpa diuji secara ilmiah mengenai usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sementara itu, Kordinator Mimbar (Kormin) Wawan Copel, mengatakan menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke politik dinasti dan meminta MK untuk konsisten terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.
Kepada Beritasulsel.com, Wawan menyampaikan bahwa adapun tuntutan masssa aksi dari Aliansi Pemuda Sulsel (APS) yang melakukan unjuk rasa pada hari ini (Senin, 16 Oktober 2023) adalah :
1. Mendesak Majelis Hakim Ketua MK untuk mengundurkan diri jikalau mendukung perubahan tanpa diuji secara ilmiah mengenai Pasal 169 huruf q UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang usia Capres-Cawapres dari 40 tahun yang sudah ditetapkan dirubah menjadi 35 tahun.
2. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke politik dinasti.
3. Meminta kepada MK untuk konsisten terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pada UU Pemilu capres-cawapres tanpa adanya kajian secara ilmiah.*(Wa2n).