7 Miliar Aset Tersangka Nur Utami Selebgram Asal Makassar Disita Polisi, ini Rinciannya

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram asal Makassar Nur Utami, (foto: instagram)

Selebgram asal Makassar Nur Utami, (foto: instagram)

Beritasulsel.com – Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset milik Nur Utami, Selebgram asal Kota Makassar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Kepala Bagian Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengungkapkan bahwa barang-barang yang telah disita dari Nur Utami termasuk tas dan kendaraan mewah.

Beberapa jenis kendaraan yang disita meliputi Alphard, Hilux, HRV, dan lainnya. Selain itu, aset-aset berharga seperti tas dari merek ternama seperti LV dan Hermes juga telah disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“total aset yang berhasil dihitung mencapai sekitar 6 hingga 7 miliar,” ungkap Jayadi, Selasa (19/9/2023)

Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan bahwa pihaknya masih sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Nur Utami, termasuk tanah dan bangunan.

Sementara itu, Jayadi juga mengungkapkan bahwa rekening bank yang dimiliki oleh Nur Utami, juga sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak bank untuk dilakukan pemblokiran.

“Kami sudah mendapatkan informasi rekeningnya. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memeriksa rekening tersebut,” tuturnya.

Tersangka Nur Utami kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Jayadi menjelaskan bahwa Nur Utami adalah istri dari salah satu pelaku narkotika yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kasus ini menunjukkan upaya keras aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan pencucian uang yang terkait dengan kejahatan narkotika di Indonesia. (***)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Mutasi Polda Sulsel: Wakapolres Maros, Wakapolres Sidrap dan Enrekang Bergeser
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Senin, 10 Maret 2025 - 11:41

Mutasi Polda Sulsel: Wakapolres Maros, Wakapolres Sidrap dan Enrekang Bergeser

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40