Beritasulsel.com – Polda Sulsel menangkap empat orang warga Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Para pelaku masing-masing bernama Mahyudin Mahbub (35), Rosman (40), Risal Irwanto (45), dan Ilham Dwiyansyah (33).
Para pelaku diketahui membeli senjata api dari pria bernama Hamka Yusuf yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan (Hamka Yusuf) telah menjual 4 pucuk Senpi kepada temannya dan 1 pucuk disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi Kabupaten Pinrang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Mormpoeni Harso, Selasa (29/8/23).
Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mahyudin ditangkap di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada 24 Agustus 2023.
Polisi menemukan satu senjata api jenis Baikal beserta 16 amunisi dari tangan Mahyudin.
Rosman ditangkap di Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada 24 Agustus 2023.
Polisi menemukan satu senjata api jenis SIG Sauer P226 berwarna hitam dari Rosman.
Sedangkan Risal ditangkap di Kabupaten Toraja, dan Ilham ditangkap di Makassar.
Keduanya memiliki senjata api jenis SIG Sauer dan FN 1911.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan teroris dalam jaringan tersebut.
Dia juga memastikan senjata api yang dimiliki masing-masing pelaku belum digunakan.
“Untuk senpi ini sejauh ini hasil penyelidikan dan pengembangan belum digunakan. Kemudian terkait dengan terorisme untuk saat ini belum ada untuk terkait ke sana tapi kami masih terus juga komunikasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Jamaluddin menandaskan. (***)