Beritasulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare resmi membuka Seleksi Terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon IIB.
Terdapat 10 jabatan eselon IIB lingkup Pemkot Parepare yang akan diisi dalam Selter kali ini. Kesepuluh jabatan itu adalah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Direktur RS dr Hasri Aiunun Habibie.
Kepastian Selter JPT Pratama ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/Pansel-JPTP/II-B/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kota Parepare tertanggal 24 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman Selter ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama Pemkot Parepare, Prof Dr Aminuddin Ilmar, SH, MH. Dalam pengumuman itu, Pansel juga telah mencantumkan tahapan-tahapan seleksi.
Mulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas yang dijadwalkan mulai Kamis (24/8/2023) hingga Kamis (7/9/2023).
Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Adriani Idrus yang dihubungi Kamis (24/8/2023) membenarkan dibukanya pelaksanaan Selter JPT Pratama atau jabatan eselon 2B lingkup Pemkot Parepare.
“Betul, sudah dibuka Selter JPT Pratama untuk 10 jabatan eselon 2B,” katanya.
Adriani menyebutkan, tahapan atau jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka selama 15 hari. “Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai hari ini (Kamis, 24 Agustus 2023) hingga Kamis, 7 September 2023,” ungkapnya.
Adriani mengemukakan, persyaratan umum bagi mereka yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama tercatat ada 18 poin.
Di antaranya, berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda di Kabupaten/Kota se-Sulsel, mengajukan lamaran jabatan yang dipilih (maksimal tiga jabatan), memiliki pangkat golongan minimal pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1, diutamakan yang telah mengikuti Latpim III (PKA).
Adapun ketentuan kelengkapan berkas JPT Pratama, yakni membuat surat lamaran bermateri Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Selter. Surat lamaran disampaikan ke Sekretariat Pansel pada BKPSDMD Kota Parepare, Cq Bidang Pengembangan Aparatur.
Kemudian dilengkapi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak pernah hukum pidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.
Ada rekomendasi persetujuan dari pejabat yang berwenang atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar dari internal Pemkot Parepare atau rekomendasi persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal bagi pelamar di luar Pemkot Parepare.
Menandatangani pakta intergritas Selter JPT Pratama, dan membuat makalah visi misi dan rencana kerja setiap jabatan yang dilamar minimal tujuh halaman. Batas waktu penerimaan berkas surat lamaran paling lambat 7 September 2023, pukul 15.00 Wita.
Adriani menegaskan, dalam Selter ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. “Dalam ketentuan lainnya, diatur bahwa jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari kegiatan seleksi, dan keputusan Panitia Selter JPT Pratama Pemkot Parepare bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Tahapan dimulai dari pengumuman seleksi (24 Agustus-7 September 2023), pendaftaran dan penerimaan berkas (24 Agustus-7 September 2023), seleksi administrasi dan rekam jejak (24 Agustus-7 September 2023), pengumuman hasil seleksi administrasi dan rekam jejak (8 September 2023).
Tes kompetensi terdiri dari asesment (9-10 September 2023), seleksi kompetensi bidang diantaranya penulisan dan persentasi makalah, wawancara oleh pansel (11-12 September 2023).
Penetapan dan pengumuman hasil penilaian pansel (13 September 2023), penyampaian hasil seleksi (tiga orang calon) pada masing-masing jabatan pada pembina kepegawaian (14 September 2023) dan, penyampaian proses dan hasil ke KASN di Jakarta (15 September 2023).
“Kita berharap para pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan ketentuan lain-lain yang telah ditentukan oleh panitia seleksi,” harap Adriani.
Pelaksanaan Selter JPT Pratama ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Selter disampaikan kepada PNS di lingkungan Pemprov Sulsel yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri pada Selter pengisian JPT Pratama Kota Parepare. (*)