KADIVPAS SULSEL, DR. Suprapto SH. MH: “Kabar Gembira Untuk Semua Narapidana”

- Redaksi

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, DR. Suprapto SH MH mengabarkan kabar gembira untuk semua Narapidana lewat PRESS RELEASE.

Berikut kutipan Press Release yang disampaikan oleh Kadivpas Sulsel :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat.
5. Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.OT.03.01.
6. Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai
Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor
PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Persyaratan Pemberian Remisi Kepada Narapidana
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian
remisi.
2. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan
dengan baik.
3. Bagi Narapidana tindak pidana terorisme warga negara indonesia tetap
dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia
kepada NKRI sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
4. Bagi Narapidana tindak pidana terorisme warga negara asing tetap
dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan
mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 8
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
5. Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, selain dilengkapi dokumen sesuai
Pasal 7 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, juga harus dilengkapi surat
keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia
kepada NKRI bagi warga negara indonesia atau surat pernyataan tidak akan
mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme bagi warga negara asing.
6. Bagi Narapidana tindak pidana korupsi, tidak dipersyaratkan untuk membayar
lunas denda dan/atau uang pengganti karena bertentangan dengan Pasal 10
UU No 22 Tahun 2022.
7. Bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat sebelum diundangkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, dan belum diusulkan, diberikan remisi 1 (satu) periode yang terlewat berupa remisi umum dan/atau remisi khusus sebesar remisi tahun pertama.

Bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, diberikan remisi, mulai remisi umum
tahun 2022 sebesar remisi tahun pertama.

Makassar, 21 April 2023
An.Kepala Kantor Wilayah
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan
DR. Suprapto SH MH
https://sulsel.kemenkumham.go.id

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58