Terkait Aspuri HIPPMAS, ini Tanggapan Praktisi Hukum Bidang Jasa Konstruksi

- Redaksi

Minggu, 13 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awaluddin SH, MH, Praktisi Hukum Bidang Jasa Konstruksi

Awaluddin SH, MH, Praktisi Hukum Bidang Jasa Konstruksi

Beritasulsel.com – Pembangunan Asrama Putri (Aspuri) Mahasiswa Sinjai di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar yang dianggarkan melalui APBD-DAU dengan Pagu Sebesar 2.3 Miliar lebih.

Dimana pelaksana pada proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. Sumber Rezeki Abadi dan masa pekerjaan antara 21 Juli hingga 21 Desember 2018. Namun, hingga masuk tahun 2019 bangunan tersebut belum juga rampung.

Sehingga menimbulkan beragam komentar ada yang pro namun tidak sedkit yang kontra. Apakah proyek tersebut Proyek gagal…? Begini tanggapan praktisi hukum bidang Jasa Konstruksi Awaluddin SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BERITA TERKAIT: 

#Pembangunan Aspuri Hippmas Jalan Perintis Makassar Menuai Polemik

#Polemik Aspuri HIPPMAS Pemuda Aska Minta BPK Audit Sambil Menunggu Penyelidikan Polisi

#Terkait Aspuri HIPPMAS, Begini Tanggapan Eks Ketua LIMA SULSEL

#Soal Aspuri Sinjai, Fang Iful dan PPK Angkat Bicara, Berikut Tanggapannya

Tentang Hukumnya, bahwa jasa konstruksi merupakan item dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Perpres No.16 tahun 2018 perubahan atas perpres No.4 tahun 2015 dan Perpres No.54 tahun 2010.

Dimana menurut Perpres ini, kata Awaluddin, asumsi keterlambatan mengacu pada pasal 93 ayat (1) tentang pemberian kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pekerjaan sesuai dengan batas akhir tenggat waktu dalam kontrak kegiatan yang dimaksud dan ditegaskan Pasal 19 ayat (2) huruf (c)

Tiada keterlambatan sebelum diberikan waktu 50 hari. “Artinya akhir kontrak kegiatan kontruksi yang jatuh pada tanggal 21 Desember 2018 maka perhitungan keterlambatan dimulai setelah tanggal 08 Februari 2019” jelas Awaluddin yang saat ini sedang berkiprah di kota Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Kesimpulan, bahwa dalam jasa pengadaan jasa khususnya kontruksi dengan PAGU yang besar, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab anggaran wajib untuk menegakkan prinsip-prinsip dalam hukum pengadaan dengan,

Menjaring rekanan rekanan berkualitas yang mampu menjamin bahwa setiap kegiatan yang di laksanakannya dapat trealisasi tepat waktu (punya modal) dan tidak asal asalan dengan tujuan pemanfaatan proyek yang berkesinambungan bagi masyarakat luas.

“Bukan kegiatan yang banyak dikeluhkan/kontroversial apalagi sampai dengan berurusan dengan tindak pidana dalam progress pelaksanaannya” tutup Awaluddin. (Sambar/BSS)

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru