Parepare, Sulsel – Kolaborasi antar SKPD yang tergabung dalam Gabungan Dinas Pasar Pangan Aman (Gadis Paman) Kota Parepare terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga pasar tradisional.
Setelah pengembangan program keamanan pangan pada tahun lalu yang lebih difokuskan menjamin keamanan pangan, kini Gadis Paman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, mengembangkan inovasi dengan melakukan jemput bola untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di Pasar Rakyat Sumpang Minangae.
Kepala Dinas DPMPTSP Parepare, Hj St Rahmah Amir mengatakan, setelah program keamanan pangan, kini Tim Gadis Paman khususnya DPMPTSP turun memastikan bahwa semua pedagang di Pasar Sumpang Minangae memiliki legalitas usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi PTSP hadir di dalamnya untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha atau NIB, karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, bahwa hanya ada satu izin usaha yaitu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Singel Submission atau OSS. Itu kemudian kita fasilitasi pendampingan kepada para pedagang di Pasar Sumpang,” ungkap St Rahmah.
Dengan memiliki NIB, kata Rahmah, berarti akan memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usahanya, sehingga tidak perlu khawatir mendapatkan kesulitan dalam memulai usaha dan pengembangannya.
“Kami fokus dulu di pilot project yang Parepare akan laksanakan, jadi keamanan pangannya sudah juara, makanya PTSP ini hadir di dalam untuk legitimasi usaha yang ada di Pasar Sumpang. Kemarin kami fasilitasi ada 22 pelaku usaha, dan kurang lebih 15 sudah memiliki NIB. Selebihnya karena faktor pedagang tidak memiliki WA (WhatsApp) sehingga baru kurang lebih 15 yang legitimasi,” kata Rahmah. (*)